Skema Penyaluran KUR

Sebagaiman kita ketahui bersama, pemerintah Indonesia mulai tahun 2007 telah membuat program pro UKM, yaitu Kredit Usaha Rakyat atau biasa kita sebut KUR. Sejak bergulirnya program KUR ini ternyata masih banyak pelaku UKM yang belum mengerti betul tentang alur penyaluran KUR ini. Untuk itulah, blog UKM Semarang menggali lagi seputar KUR ini, UKM Semarang berusaha untuk mencari informasi tentang KUR ini baik melalui dunia internet, maupun dari dunia nyata, semoga sedikit informasi yang disajikan UKM Semarang dapat membantu pelaku UKM yang ingin mengajukan KUR.
Dibawah ini merupakan artikel dari web depkop.go.id yang merupakan landasan utama penyaluran KUR, mari kita cermati bersama.

Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.

KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.

INSTANSI PEMBINA

  1. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  2. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  3. Departemen Pertanian
  4. Departemen Kelautan dan Perikanan
  5. Departemen Perindustrian
  6. Departemen Kehutanan
  7. Instansi terkait lainnya

KOORDINASI KEBIJAKAN

  1. Dalam rangka mengkoordinasikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina meng-koordinasikan kebijakan penjaminan kredit.
  3. Hal-hal yang dikoordinasikan:
    • Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina.
    • Kebijakan dan priotas bidang usaha.
    • Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi.
    • Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan.
    • Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah.
    • Kebijakan Penjaminan Kredit. 

 

BANK PELAKSANA KUR

  1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA
  2. PT. BANK MANDIRI
  3. PT. BANK NEGARA INDONESIA
  4. PT. BANK TABUNGAN NEGARA
  5. PT. BANK BUKOPIN
  6. PT. BANK SYARIAN MANDIRI 

 

PERUSAHAAN PENJAMIN

  1. Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU)
  2. PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)

SKEMA KUR

  1. Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
  2. Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
  3. Bunga maksimal 16% per tahun (efektif)
  4. Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
  5. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
  6. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)

CARA MENGAKSES KUR

  1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
  2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
  3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
  4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
  5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit. 
Demikian yang bisa kami sampaikan tentang skema penyaluran KUR untuk UKM. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses pengambilan KUR, silahkan anda mengunjungi bank yang telah ditunjuk

Sumber : depkop.go.id
  -->

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls